TUGAS  DAN FUNGSI PPID PELAKSANA

 

  1. DASAR HUKUM PPID SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. WONOSOBO
  • Undang - Undang Nomor 156 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah di kota besar dalam lingkungan provinsi jawa timur. Jawa tengah, jawa barat, dan daerah istimewa yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1950);
  • Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
  • Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Bupati Wonosobo nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo.
  • Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Wonosobo.

 

  1. TENTANG PPID PEMBANTU

 

     A. TUGAS

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan irrventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi secara berkala.

    B. FUNGSI

  • Pengelolaan Informasi
  • Dokumentasi arsip
  • Pelayanan Informasi
  • Pelayanan dan penyelesaian sengketa