PROFIL PPID SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. WONOSOBO
Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik.
Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Wonosobo.
Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi tidak semua informasi dapat diakses oleh publik mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
- Pelayanan informasi publik diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
- Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan irrventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi secara berkala.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu berwenang memberikan pelayanan informasi dan menolak permohonan informasi.