Tupoksi

superadmin 22

Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban.

Dalam rangka penegakkan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya, yaitu peraturan Kepala Daerah.

Berikut merupakan Peraturan yang mendasari bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya..

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
  2. Peraturan Bupati Wonosobo No 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
  3. Peraturan Bupati Wonosobo No 81 Tahun 2016 Tentang  Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
  4. Peraturan Bupati Wonosobo No 8 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja


File Attachments
20181227124120_Perda_Kab._Wonosobo_No_17_Tahun_2008
20181227124159_Perbup_Wonosobo_81_Tahun_2016.pdf
20181227124236_Perbup_Wonosobo_No_52_Tahun_2016.pdf
20181227124611_Perbup_Wonosobo_No_8_Tahun_2012.pdf