Penertiban PKL Pelanggar Peraturan Daerah

superadmin 26

Pada Hari ini Rabu 5 Desember 2018

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Kesra dan TNI, POLRI melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah melanggar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat dan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alun-alun.

Didalam Perda no. 2 Tahun 2016 Pasal 53 menyebutkan bahwa Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usahanya pada tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL. Penertiban ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini PKL yang telah menyalahi aturan, seperti tempat yang dipergunakan untuk tempat berjualan, contohnya di bahu jalan, di bawah tempat penyeberangan orang, dan trotoar yang tentunya tempat-tempat tersebut merupakan fasilitas umum yang telah dialih fungsikan oleh para PKL sehingga Satpol PP Kabupaten Wonosobo dkk telah melakukan penertiban agar fasilitas umum tersebut dapat digunakan sesuai fungsinya.

"Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya"


File Attachments
20181205033601_WhatsApp_Image_2018-12-05_at_12.44
20181205033606_WhatsApp_Image_2018-12-05_at_12.44
20181205033611_WhatsApp_Image_2018-12-05_at_12.44
20181205033616_WhatsApp_Image_2018-12-05_at_12.44
20181205033620_WhatsApp_Image_2018-12-05_at_10.57
20181205033624_WhatsApp_Image_2018-12-05_at_10.34