Operasi Rokok Ilegal

Admin 39

Menindaklanjuti Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Satpol-PP secara rutin melaksanakan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Wonosobo. Operasi melibatkan beberapa instansi terkait termasuk dari kantor BEA CUKAI.