Admin
Dipublikasikan 16 July 2026
Halo #Sobat Praja! Pernah lihat petugas Satpol PP sedang menertibkan papan reklame atau baliho di jalanan? Tindakan ini bukan tanpa alasan, lho. Penertiban dilakukan demi kebaikan dan kenyamanan kita bersama.
Tahukah kamu mengapa reklame yang melanggar aturan harus ditertibkan?
1. Membahayakan Keselamatan Umum
Reklame yang rusak, rapuh, atau dipasang asal-asalan sangat berpotensi roboh, terutama saat cuaca buruk atau angin kencang. Ini bisa membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki di bawahnya.
2. Merusak Estetika Kota
Pemasangan reklame yang semrawut, tumpang tindih, atau dipaku di pohon-pohon peneduh membuat pemandangan kota menjadi kumuh dan tidak tertata. Pemandangan indah kota kita jadi terganggu.
3. Mengganggu Ketertiban & Fasilitas Umum
Banyak reklame ilegal yang dipasang di tempat yang salah, seperti menutupi rambu lalu lintas, menghalangi pandangan pengemudi di tikungan, atau mempersempit trotoar bagi pejalan kaki.
4. Tidak Memiliki Izin Resmi (Ilegal)
Setiap reklame yang berdiri wajib memiliki izin resmi dan membayar pajak. Reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Jadi sudah tahu kan kenapa reklame-reklame ini ditertibkan?
Mari kita bersama-sama menjaga keindahan, kenyamanan, dan keselamatan kota tercinta.
Bagi para pelaku usaha, yuk pastikan setiap media promosi Anda sudah mengantongi izin resmi dan dipasang di zona yang telah ditentukan!
Punya info seputar reklame liar yang mengganggu di sekitar tempat tinggalmu? Tulis di kolom komentar atau laporkan melalui kanal pengaduan resmi kami ya!
Salam Praja Wibawa !!